Riauamandiri.co - Pihak kepolisian terus memburu bandar besar kasus judi online yang diungkap di Kota Pekanbaru belum lama ini. Kuat dugaan, sang bandar berada di luar negeri.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang afiliator judi online bernama Ari Guswanto. Pria 31 itu disinyalir yang memiliki harta total Rp57,7 miliar hasil tindak pidana tersebut.
Warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini, ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reskrimum Polda Riau di kediamannya, Jumat (15/9).
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online. Namun, aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Saat ini, pihaknya kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar bisnis judi online ini.
"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9).
Pengembangan itu tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja. Kalau perlu, kata dia, pihaknya akan memburu bandar besar jaringan tersebut sampai ke luar negeri.
"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri. IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," tegas Iwan.
Dalam pengungkapan perkara itu sebelumnya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari. Di antaranya, 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.
Lalu, aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru. Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
Ditanyai apakah ada penambahan aset milik tersangka yang disita, AKBP Iwan menyatakan sementara belum ada.
"Karena kita mau jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang, red). Kita perlu waktu untuk tracing aset (penelusuran aset, red). Dimana saja, apakah di Pekanbaru saja, atau ada di tempat lain," bebernya.
Iwan menerangkan, tersangka menggunakan atau membelanjakan hasil tindak pidana asalnya, berupa bisnis judi online terhadap sejumlah aset.
"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuh AKBP Iwan.
Iwan mengungkap, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka Ari. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Menurut Iwan, tersangka Ari sejauh ini bermain sendiri. Kendati begitu ia memastikan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka Ari yang lainnya, serta juga indikasi keterlibatan adanya pelaku lainnya.
"Semoga bisa dikembangkan ke bandar besar pemilik situs judi online," pungkasnya.
Sebelumnya, Iwan pernah membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini. Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.
Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," jelas Iwan belum lama ini.
AKBP Iwan menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016. Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta.
"Itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terang dia.
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar. Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi seraya memaparkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," pungkas Iwan.