PMK DBH Sawit Terbit, Anggaran Digunakan untuk Pembangunan dan Infrastruktur Pemeliharaan Jalan di R

Rabu, 20 September 2023 - 20:55 WIB
Ilustrasi. Peraturan Menteri Keuangan terkait DBH Sawit di Riau sudah terbit. (diotv)

Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, yang akan diterima Pemprov Riau mulai tahun 2023, bersama 12 Kabupaten lainnya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit nomor 91/2023, Pemprov Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit yakni sebesar Rp83 Miliar lebih. Disusul Kabupaten Indragiri Hilir menerima SBH Sawit sebanyak Rp43.397.030.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000. 

“Jadi sesuai dengan PMK untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dan telah ditetapkan sesuai dengan daerah penerima DBH, Provinsi Riau terbesar menerima mencapai Rp83 Miliar lebih. Dan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan, telah mengeluarkan aturan tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit,” ujar Syahrial Abdi, Rabu (20/9).

Berikut rincian lengkap penerima DBH Kelapa Sawit sesuai dengan PMK, Provinsi Riau Rp83.132.939.000, Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp43.397.030.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000.

Kemudian, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000. Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000. Lalu, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000

Dijelaskan Syahrial Abdi, berdasarkan PMK penggunaan DBH Sawit telah ditetapkan anggarannya, di antaranya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan termasuk jug penanganan jembatan.

“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit, selanjutnya Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya,” jelas Syahrial Abdi. 

Sebelumnya diberitakan, usaha dari Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akhirnya terwujud. Setelah Pewmrintah pusat mengeluarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait DBH Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. 

Di mana dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler