RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI sepakat RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil setelah masing-masing fraksi (kecuali PKS) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Otorita IKN di Rapat Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya Revisi UU IKN dibawa ke paripurna untuk memberikan dukungan penuh agar pembangunan ibu kota negara bisa dipercepat dan semua pihak juga bisa turut terlibat.
Meski demikian, Doli mengatakan dalam revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) itu, Komisi II DPR tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN Nusantara.
"Supaya kawasan IKN ini punya kebermanfaatan buat masyarakat di sekitar," kata Doli usai memimpin rapat kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Apalagi kata Doli, masalah pertanahan itu harus clear betul. Ada beberapa catatan atau penambahan ayat yang memberi kemudahan kepada Otorita IKN, tetapi harus menjaga bahwa jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di IKN tidak terjaga dengan baik.
Dijelaskan, Komisi II selama satu bulan terakhir ini telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan.
"Persis kira-kira 30 hari lah kita selesaikan UU ini dan itu kerja kita agak maraton, diskusi-diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kita juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar," jelas Doli.
Dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam UU yang lama terdapat beberapa isu perubahan. Diantaranya soal kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, mitra kerja IKN di DPR, pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan. (*)