RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas merupakan amanat judicial review di MK.
Karena itu dalam proses revisi UU Migas, DPR bersama Pemerintah perlu mendefinisikan secara jelas pengertian tentang BUK Migas, tugas dan fungsinya, agar kedudukannya tidak tumpang-tindih dengan lembaga lain yang sudah ada.
"MK memerintahkan DPR dan Pemerintah membentuk badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas.
"Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina jaman dulu atau seperti Petronas sekarang," kata Mulyanto.
Ia berharap dengan keberadaan BUK Migas ini beserta insentif dan dukungan Pemerintah yang dirumuskan dalam RUU Migas, investasi di industri migas yang menuju sunset ini dapat terjaga. Dengan kondisi itu diharapkan Indonesia dapat mempertahankan bahkan meningkatkankan lifting migas.
Jadi lembaga yang akan dibentuk RUU Migas adalah BUK Migas dengan fungsi di atas. Konsekuensi logisnya secara kelembagaan, dengan kelak terbentuknya BUK Migas, maka SKK Migas, sebagai lembaga sementara, otomatis bubar.
"Terkait SDM-nya, saya usul seluruhnya diserap dalam BUK Migas selama kompetensinya sesuai," sebut Mulyanto. (*)