RIAUMANDIRI.CO - Rapat Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi memberikan restu kepada pasangan Anies Baswedan dan A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Syaikhu mengatakan keputusan Rapat Majelis Syuro kesembilan PKS tersebut sekaligus meresmikan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS pada Pilpres 2024.
"Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres Tahun 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Syaikhu juga mengatakan pernyataan sikap tersebut sekaligus menepis berbagai keraguan masyarakat soal siapa pasangan Anies Baswedan.
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota dan keluarga besar PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)