Masa Penahanan Habis, Dua Pelaku Terjaring OTT Masih Tersangka

Senin, 11 September 2023 - 06:38 WIB
Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi di Dispora Kuansing, Yusrizal Zuhri dan Mazbarianto dilakukan penahanan pada beberapa waktu yang lalu.

Riaumandiri.co - ZD dan MR dikeluarkan dari tahanan Polda Riau karena masa penahanannya habis, Sabtu (9/9) kemarin. Kendati begitu, keduanya masih berstatus tersangka dugaan korupsi

ZD merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar. Sementara MR adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang. Dua oknum tenaga kesehatan di Bumi Sarimadu itu sebelumnya diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/5) malam.

Bersama keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik  MR.

Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR. Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar

Beberapa hari berselang, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil.

Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas perkara tidak kunjung lengkap. Dengan begitu, kedua tersangka terpaksa dikeluarkan dari sel tahanan.

"Penahanannya sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) yang masih harus dipenuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (10/9).

Kendati begitu, kata Teguh, keduanya masih berstatus tersangka. Pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya.

"Kasusnya tetap lanjut. Setelah berkas lengkap yang diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tegas Teguh.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pernah memaparkan peran dari masing-masing tersangka. Yaitu, MR berperan selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh Kadiskes Kampar, ZD.

"Untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut," ungkap Iwan belum ini.

Iwan kemudian menyampaikan modus operandi para pelaku. Yaitu bermula pada 8 Mei 2023, dimana saat itu ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.

"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," kata dia seraya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

"Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," beber dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler