Riaumandiri.co - Satpol PP Kota Pekanbaru, meminta pihak kecamatan ikut membantu mengawasi aktivitas pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di kawasan masing-masing, Minggu (10/9).
"Dalam pengawasannya, kecamatan bisa bekerjasama dengan pihak kelurahan, RT dan RW," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, peran kecamatan, kelurahan dan RT-RW sangat diperlukan mengingat keterbatasan personel yang dimiliki Satpol PP.
Sebab, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, sejak TPS sampah ilegal dijaga pihaknya, kinerja penegakan peraturan daerah (perda) menjadi terkendala lantaran sebagian personel ditempatkan untuk melakukan pengawasan di TPS ilegal.
"Jadi kalau nanti TPS ilegal ini diawasi kecamatan, kelurahan dan RT-RW, personel bisa kita tarek lagi untuk menjalankan tugas penegakan perda," ucapnya.
Sementara itu khusus penindakan bagi pembuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan, terang Bang Zoel, tetap ditangani oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Penindakan tetap Tim Yustisi. Kita cuma minta dibantu menjaga TPS ilegal saja dan mengingatkan ke warga supaya membuang sampah di TPS resmi dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," tutupnya.