RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah keras informasi yang meresahkan bahwa ada pembatalan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” kata Mardani di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dia mengungkapkan fakta bahwa dari 2,3 juta honorer itu ternyata banyak yang bodong. Informasi itu menurut dia, diperoleh dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah yang sudah rapi datanya diangkat jadi PPPK,” ujarnya.
Hal itu menurut dia bagus dilakukan karena sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024, maka datanya dibereskan dahulu.
Dia mengatakan jika 2,3 juta honorer langsung diangkat tanpa verifikasi validasi data lagi, maka akan merugikan negara. Selain itu tidak adil bagi honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Mardani mengungkapkan ada tiga poin utama dalam penyelesaian honorer. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data honorer siluman, makanya sedang diverifikasi.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman ya," katanya.
Kedua, tidak boleh ada PHK atau pemutusan hubungan kerja. ketiga pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.
Mardani mengaku dirinya sudah melobi agar honorer K2 diusahakan dan wajib penuh waktu. (*)