Riaumandiri.co - Tim.Opsnal Polsek Tualang menangkap satu orang pria pelaku pembacokan dan penganiayaan inisial TZT (23) di Jalan Pertiwi Gang Sawmill Kampung Pinang Sebatang timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (1/9) sekitar pukul 03:00 WIB. Pelaku diketahui merupakan teman dari korban sendiri.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku pembacokaan dan penganiayaan.
"Benar, Korban inisial ML (27) datang ke rumah pelapor Setiawan Zai lalu mengedor-gedor pintu rumahnya, disaat itu pelapor sedang tidur bersama istri dan anak-anaknya kemudian pelapor bertanya, siapa itu? dijawab oleh korban, saya ML paman," ujar Kompol Arry, Ahad (3/9).
Kompol Arry menjelaskan, setelah mengetahui yang datang adalah ML, pelapor langsung membuka pintu rumahnya dan melihat wajah korban luka dan berlumuran darah, kemudian korban meminta tolong. "Tolong aku paman, aku dibacok dan diikat leher ku sama disiram air panas sama kawanku".
Kemudian, pelapor membawa korban untuk berobat ke klinik bidan Lilis, dikarenakan keterbatasan peralatan medis, bidan Lilis meminta pelapor segera membawa korban ke RSUD Type D Tualang.
Selanjutnya, pelapor menghubungi saksi Temazatulo Lombu dan meminta bantuannya untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Type D Tualang.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan barang bukti berupa sebilah parang, selembar potongan papan sepanjang setengah meter, satu teko plastik warna hijau yang diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut," sebut Kompol Arry.
"Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan dan tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," imbuh Kompol Arry.