Riaumandiri.co - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau Agustus 2023 tercatat sebesar 150,46 atau naik sebesar 1,45 persen dibanding NTP Juli 2023 sebesar 148,31.
"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 1,47 persen, relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,02 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Asep Riyadi, Senin (4/9).
Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2023, seluruh provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Riau.
"Riau tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP terbesar ketiga di Pulau Sumatera, setelah Bengkulu yang mengalami kenaikan NTP sebesar 2,38 persen dan Aceh yang mengalami kenaikan NTP sebesar 1,53 persen dibanding Juli 2023," jelasnya.
Pada Agustus 2023, terjadi kenaikan indeks harga konsumsi rumah tangga pertanian di Provinsi Riau sebesar 0,03 persen.
"Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga pada enam kelompok pengeluaran konsumsi rumah tangga. Kenaikan tertinggi dialami komoditas yang tergolong dalam kelompok transportasi, yaitu sebesar 0,11 persen," jelasnya.
Selanjutnya, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau juga mengalami kenaikan sebesar 1,48 persen, yaitu dari 143,48 pada Juli 2023 menjadi 145,60 pada Agustus 2023.
Untuk diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.