RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo terkait base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Sidang digelar pada Senin (21/8/2023) pukul 10.00 WIB, dengan agenda panggilan termohon dengan peringatan. "Agenda panggilan termohon dengan peringatan," demikian dikutip dari situs SIPP.
Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diduga telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo tanpa alasan yang jelas.
Pemohon dalam perkara ini adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang menganggap bahwa penghentian penyidikan tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Diketahui, LP3HI telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih.
Tak hanya Kejagung, LP3HI juga menggugat KPK secara praperadilan lantaran dianggap tak responsif dalam penanganan kasus ini.
Gugatan praperadilan dilayangkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Kejagung diduga menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi terlibat skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo.
Sementara, gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Sedangkan terkait gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra yang merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menanggapi soal uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan konfrontir atas status uang di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu.
"Memang bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan. Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Adapun penyidik memeriksa Maqdir Ismail bersama dengan dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril. Pemeriksaan selama lima jam itu juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Windi Purnama.
Maqdir hanya menyebut uang tersebut berasal dari seseorang yang ingin membantu terdakwa Irwan Hermawan di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," jelas dia.