RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi sepanjang semester pertama tahun 2023. Hal ini setelah KPK melakukan penyelidikan sebanyak 73 perkara dan penyidikan sebanyak 85 perkara.
"73 penyelidikan, 85 penyidikan, dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 89 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Alex mengatakan, dari langkah penyelidikan dan penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan 52 penuntutan dan 63 perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Serta mengeksekusi putusan 100 perkara," kata Alex.
Tak hanya itu, Alex mengatakan pihaknya juga turut menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam enam perkara. Alex berharap penjeratan TPPU ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Adapun enam pihak yang terjerat TPPU itu yakni, Muhamad Syahrir terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Kemudian, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua, Rijanto Laka terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Terakhir mantan pejabat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan," Alex menandasi.(nan, lp6, dtc)