RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), karena diduga telah menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp6 triliun lebih.
Sidang praperadilan tersebut seharusnya digelar di PN Jaksel pada Senin, 31 Juli 2023, namun kemudian ditunda sampai Senin (14/8/2023). Namun, dalam dua kali sidang tersebut, pihak Kejagung tidak hadir.
Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil secara patut, surat sudah diterima. Kita panggil lagi dengan peringatan ya, kata Hakim Hendra Utama Sutardodo, di PN Jaksel.
Hanya LP3HI sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut termohon yang hadir dalam sidang kali ini. Sementara dari Kejagung sebagai termohon, tidak ada yang datang.
Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan, ucap Hakim Hendra.
Diketahui, LP3HI menggugat praperadilan Kejagung karena diduga telah menghentikan penyidikan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan itu diajukan LP3HI pada 21 Juli 2023. Dalam gugatan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
Selain itu, dalam gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo, yang telah diperiksa berkali-kali dan dicekal ke luar negeri.
Kemudian untuk gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dianggap telah menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Nistra Yohan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR RI, yang berdasarkan BAP terdakwa namanya termasuk dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Nistra diduga menerima Rp70 miliar. Sedangkan Sadikin yang namanya juga termasuk dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana korupsi, diduga menerima Rp40 miliar.