Perjalanan Moeldoko Cs Kudeta Partai Demokrat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:21 WIB
Moeldoko (Istimewa)
RIAUMANDIRI.CO - Pada 5 Maret 2021, sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 menolak hasil KLB tersebut dan menganggapnya sebagai upaya kudeta yang tidak sah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang dan tetap mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Kubu Moeldoko kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan keputusan Kemenkumham tersebut, namun gugatan tersebut ditolak oleh PTUN pada 31 Mei 2021.

Kubu Moeldoko lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, namun banding tersebut juga ditolak oleh PTTUN pada 14 Juli 2021.

15 Mei 2023, Kubu Moeldoko selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kasasi tersebut juga ditolak oleh MA pada 10 Agustus 2023.

Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya. Sebaliknya, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko, tidak sah.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler