RIAUMANDIRI.CO - Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Laporan ini didaftarkan langsung oleh Koordinator Kelompok Pemerkasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian.
Airlangga dilaporkan karena dinilai melakukan pelanggaran berat konstitusi partai, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. Airlangga pun diminta untuk dijatuhkan sanksi etik.
"Bapak Airlangga Hartato telah melakukan pelanggaran berat atas AD/ART Partai Golkar. Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan," kata Lawrence.
Dijelaskan Lawrence, pelanggaran yang dilakukan itu adalah hasil Rapimnas Partai Golkar tanggal 22 Maret 2021 yang memutuskan Airlangga menjadi calon Presiden RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024
"Jadi Pak Airlangga diputuskan menjadi calon presiden, tetapi kenyataannya per hari ini dia tidak melaksanakan keputusan rapimnas, tetapi malah mendukung capres, calon presiden Bapak Prabowo Subianto," jelasnya.
"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami permasalahkan sama sekali. Yang kami persoalkan Bapak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," sambungnya.
Oleh karena itu, ia menganggap langkah, tindakan yang dilakukan Airlangga adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan urusannya dengan Partai Golkar.
Pasalnya, Airlangga tidak pernah mempertanggungjawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dirinya untuk menjadi capres. Seharusnya Airlangga harus membertanggungjawabkan dulu di rapimnas.
"Jadi karena keputusan Rapimnas, dia harus membertanggungjawabkan di rapinas, supaya kita ubah mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa, tetapi dia tidak lakukan. Sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporan tersebut. Dia pun meminta laporannya itu diproses secepat-cepatnya dalam kurun waktu 7 hari.
"Kami minta dijatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga sebagai ketua umum. Karena rekomendasinya memberhentikan maka jalan selanjutnya, dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa," tandasnya. (*)