Riaumandiri.co - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau masih melakukan penyidikan terkait perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Di mana sebelumnya penyidik telah mengamankan tiga alat berat beserta operatornya. Saat ini, penyidik masih mencari otak pelaku yang memerintahan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit itu.
"Kita masih melakukan penyidikan. Kita akan mendalami siapa yang telah menyuruh untuk masuk ke lokasi dan memerintah perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam itu," ujar Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, Jumat (17/8).
Murod menjelaskan, jika berdasarkan keterangan dari tiga pemilik ekskavator itu, mereka melakukan land clearing itu berdasarkan SPK-nya (surat perintah kerja-red), pihaknya akan menelurusuri oknum yang memerintahkan perambahan. Karena itu, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih ekstra sebelum menetapkan tersangkanya.
"Sejauh ini, sudah 11 orang yang kita panggil dan dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat. Tidak tertutup kemungkinan para saksi yang telah diperiksa ini statusnya bisa berubah. Hal ini tergantung dengan hasil gelat perkara pada tahap penyidikan. Kalau memang penyidik berkesimpulan status saksi ini bisa ditingkatkan, bisa menjadi tersangka. Termasuk kemungkinan akan dilakukan penahanan, akan kita lakukan," kata Murod.