Riaumandiri.co - Seorang Perempuan HB (38) warga Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, kedapatan mencopet di pasar Kampung Bautan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
"Seorang wanita diduga pelaku copet ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan masa," kata Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman melalui Kanit Reskrim Aipda Leonar Pakpahan, Selasa (15/8).
Lanjut Aipda Leonar mengatakan, kronologi kejadian ini bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib, Minggu (13/8), sekira pukul 10.30 WIB.
Diduga pelaku mengambil barang berupa satu unit handpone merk Vivo Y95 warna hitam yang berada didalam tas milik korban dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang belanja.
"Pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu dan pelaku juga merupakan bukan residivis," sebut Aipda Leonar.
Lebih lanjut Aipda Leonar mengungkap, atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga Paret Senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1,3 juta.
"Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Aipda Leonar.
"Hasil dari sidang Tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti hakim PN Siak memutuskan bahwa pelaku sebagai terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan selama satu bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama dua bulan," imbuh Aipda Leonar yang sehari-hari akrab dipanggil Delon yang menjadi penyidik kuasa Penuntut Umum dalam persidangan Tipiring di kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak.