RIAUMANDIRI.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa semua pihak sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji Gumilang memberikan keterangan kepada penyidik mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Dalam prosesnya, Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata dia.
Djuhandhani tidak merinci lokasi penahanan Panji Gumilang. Namun, ia mengatakan bahwa masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandhani menambahkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dari berbagai bidang, seperti agama, pidana, dan sosiologi. Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli, serta satu surat.
“Kita tarik semua laporan polisi (LP) dan dumas (aduan masyarakat) ke Bareskrim,” tuturnya.
Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Panji Gumilang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah shalat lima waktu dan tidak pernah membaca Al-Qur'an.
Video tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan fatwa bahwa ceramah Panji Gumilang telah menodai agama Islam dan merendahkan derajat Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan fatwa MUI tersebut, sejumlah orang melaporkan Panji Gumilang ke polisi dengan tuduhan penodaan agama. Pasal yang dikenakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ini berkaitan dengan aset-aset milik Yayasan Al Zaytun yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al Zaytun pada hari ini. Dua dari enam saksi tersebut merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kehadiran keenam saksi tersebut.