Riaumandiri.co - Inspektorat Kota Pekanbaru tengah mendalami kekisruhan yang terjadi dalam tubuh Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, hasil pedalama yna gtelha dilakukan akan segera dihadapkan ke Pj Wako Pekanbaru Muflihun.
"Kita sudah ada kesimpulan, kita segera sampaikan LHP kepada bapak Pj Wali Kota Pekanbaru," ujar Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (31/7).
Menurutnya, Inspektorat Kota Pekanbaru segera membuat laporan dan kesimpulan atas pemeriksaan tersebut. Ada juga rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terhadap sejumlah permasalahan di RSD Madani.
Iwan mengaku pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut terkait kisruh internal di RSD Madani. Apalagi hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan permasalahan dalam proses pembayaran jasa pelayanan di rumah sakit itu.
Tim Inspektorat Kota Pekanbaru sudah memeriksa sejumlah pihak terkait permasalahan internal di RSD Madani. Mereka sudah memanggil pejabat struktural, bendahara dan para dokter di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru ini.
Iwan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, pengelola RSD Madani Pekanbaru bisa memberi jasa pelayanan sebesar 40 persen dari pendapatan. Namun nilai dari jasa pelayanan itu harus ditentukan terlebih dahulu berdasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.
Iwan menegaskan bahwa harus ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang remunerasi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Tapi kenyataannya Perwako yang mengatur hal itu masih belum ada. (Kominfo7/RD2)