Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Arsul Sani: Perlu Sinergisitas KPK dan TNI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 09:57 WIB
Arsul Sani

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta adanya sinergisitas KPK dan TNI dalam pengusutan dugaan kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dengan sinergisitas dalam proses penegakan hukum maka pengusutan perkara itu bisa berjalan optimal.

Karena menurut Wakil Ketua MPR RI itu, saat ini masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Polemik terkait penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” saran Arsul, Sabtu (29/7/2023).

Dengan demikian kata Arsul, nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Ia pun meminta agar gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang. Apalagi, kedua pihak telah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut. Arsul tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.

Ia mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017. Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuh politisi PPP itu.

Diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.

Alasannya, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diproses oleh Puspom TNI, bukan KPK. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf dan mengaku pihaknya khilaf dalam proses penetapan tersangka. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler