JAKARTA (HR)- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin program 1 Juta Rumah yang diluncurkan pekan lalu hanya berakhir mangkrak. Program 1 juta rumah ditargetkan selesai tahun ini yang mencakup rumah tapak hingga rusun, yang mencakup kalangan bawah hingga menengah.
Presiden Jokowi akan memperkuat program ini dengan regulasi atau kebijakan yang mendukung. Beberapa regulasi atau aturan yang menghambat akan dirombak. Salah satunya adalah peningkatan batas atas rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari maksimal harga Rp140 juta jadi Rp300 juta.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait berencana mengubah 10 aturan untuk mendukung program tersebut, termasuk di bidang perumahan.
"Pak Wapres (Jusuf Kalla) mengumpulkan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Perumnas, BTN, Bapertarum dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami diberi tugas melakukan deregulasi 10 regulasi untuk mempercepat program 1 Juta Rumah terealisasi," ujar Basuki, baru-baru ini.
Sebanyak 10 regulasi yang akan diubah terdiri dari berbagai bentuk aturan dari mulai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Keputusan Presiden (Keppres). Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP 12 Tahun 2001 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak terntentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. (dtf/ara)