Pekanbaru (HR)- Digerebek warga di semak-semak sedang asyik pesta sabu-sabu, Ro (20) warga Pesisir, Kelurahan Meranti berurai air mata saat dibawa ke kantor polisi. Dia mengaku, dipaksa nyabu oleh temannya Ry masih dalam pencarian polisi atau DPO.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, Jumat (8/5) diperoleh, tersangka diamankan warga saat tengah asyik pesta sabu dengan tiga orang rekannya. Namun saat penggerebekan oleh warga dua orang rekannya tersebut berhasil kabur ke arah semak belukar, sementara Ro berhasil dibekuk dengan barang bukti paket kecil sabu yang disimpan di dalam rokok, bong dan mancis.
" Tersangka ini diamankan oleh warga dan saat penggerebekan warga langsung melaporkan ke kita dan kita langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," jelas Kanit Reskrim Mapolsek Rumbai Pesisir Ipda M Bahari Abdie, Jumat (8/5) di ruangannya.
Tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan terhadap dua orang rekannya lagi yang turut serta dalam pesta sabu-sabu tersebut.
"Sementara terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 uud 35 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.(nom)