Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru dalam hal menertibkan truk bertonase melintasi jalan di Kota Pekanbaru terus bersinergi dengan pihak kepolisian agar bisa memaksimalkan penindakan pelanggaran.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas menyebutkan, sinergitas diperlukan lantaran untuk penerapan sanksi bagi truk yang masuk kota merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Untuk itu kami akan bersinergi terus dengan Satlantas, karena kami Dishub Kota Pekanbaru ini kan hanya bersifat pengawasan saja," ujarnya, Jumat (21/7).
Ia menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa truk bertonase yang diberikan sanksi berupa tilang oleh Satlantas Polresta Pekanbaru karena masih melintas di dalam kota di luar waktu yang telah ditentukan.
Yang mana untuk kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Larangan dan penindakan sendiri diperlukan lantaran aktivitas truk di tengah kota tak hanya memicu kemacetan terutama di jam-jam sibuk, tetapi juga kerap terlibat kecelakaan lalu lintas.