"Saat ini Ida harus menjalani persidangan di kejaksaan Dubai dengan status sebagai saksi atas kasus TPPO yang kasusnya sedang digelar, sehingga ke pulangannya terhambat,. Kami akan kawal sampai pulang ke Cianjur," kata Eddy dalam rilis diterbitan Biro Pemberitaan Parlemen.
Eddy menjelaskan, informasi tersebut berdasarkan hasil komunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Dubai, karena kasusnya langsung dilimpahkan dari kepolisian ke kejakasaan setempat dan sidang nya sedang berjalan.
Ida menjadi saksi dari pelaku mafia prostitusi di Dubai, sehingga kepulangannya ke Cianjur untuk berkumpul dengan kedua orang anak dan suaminya tertunda. Selama berada di Dubai, semua kebutuhan pekerja migran asal Cianjur itu, dipenuhi Dubai Foundation for Woman and Children.
"Semoga kepulangan Ida kembali ke Cianjur dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. Kami berterima kasih atas bantuan semua pihak termasuk Konjen RI di Dubai yang proaktif memberikan perlindungan terhadap Ida," katanya.
Seperti diberitakan anggota DPR RI Edy Soeparno membantu menemukan keberadaan Ida pekerja migran asal Cianjur, yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan segera memulangkannya setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral RI (KJRI) di Dubai.
Pihaknya sempat meminta bantuan Konjen RI di Dubai untuk membantu mencari keberadaan pekerja migran asal Cianjur itu, kabar baiknya Ida warga Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, sudah ditemukan dan di bawah perlindungan kepolisian setempat. (*)