Riaumandiri.co - Driver online mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya sejak Minggu (16/7) malam, pria inisial NM alias Nanang itu menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
"Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur," jelas Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Selasa (18/7).
Dijelaskan AKP Syafnil, terungkap perkara ini ketika pihak keluarga korban mencurigai ankanya keluar rumah tanpa izin hingga tidak pulang seharian.
"Mendapat kabar, kalau anaknya itu berada di sebuah hotel di Jalan Paus. Lalu, mereka menelusuri kebenaran informasi itu," sambungnya.
Benar saja, anaknya sedang bersama tersangka NM alias Nanang, pihak keluarga memergoki keduanya turun dari mobil milik tersangka. Kemudian pihak keluarga langsung mengamankan tersangka.
"Langsung ditangkap, dan tersangka mengakui perbuatan persetubuhan itu," ulasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman menambahkan bahwa tersangka NM setidaknya sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban. "Pengakuannya tiga kali," ucap Iptu Lukman.
Antara korban dengan tersangka, jelas Iptu Lukman, tidak memiliki hubungan asmara atau pacaran, hanya saja sekedar pertemanan belaka tanpa status. "Kenalan, sudah sering telfonan," pungkasnya.
Tersangka NM alias Nanang dulunya berprofesi supir oplet, namun sekarang beralih menjadi driver online. Korban sering diantara jemput oleh tersangka.