RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI mencatat jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia dan mereka terdapat di seluruh kementerian dan lembaga hingga di tingkat pemerintah daerah.
Terkait dengan hal itu, Komisi II DPR RI siap mengawal dengan serius komitmen Pemerintah dalam proses pengangkatan pegawai honorer itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau ASN.
"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali. Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada. Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," tegas anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
Mardani mengkritisi kebijakan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun bagi ASN. Namun, di saat yang sama banyak pegawai honorer yang nasibnya belum jelas akan membuat persepsi negatif di masyarakat. Apalagi, belakangan banyak muncul masalah yang melibatkan ASN.
"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," tandas politisi PKS tersebut.
Karena itu, Mardani meminta Kementerian PAN dan RB untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN seiring dengan berlakunya kenaikan pangkat sebanyak 6 (enam) kali per tahun mulai tahun 2023
"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat," jelas Mardani.
Instrumen penilaian disebut akan penting untuk mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja dari ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian penting dilakukan sehingga masing-masing pegawai dapat memeriksa kinerja mereka.
"Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain maka akan terjadi demotivasi. Artinya kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan soal kenaikan pangkat ASN 6 kali setahun tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Selain itu aturan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)