BAGANSIAPIAPI (HR)- Untuk APBD 2016 jika tidak masuk dalam Rencana Kegiatan Perangkat Daerah atau RKPD, maka setiap usulan kegiatan dan program tidak bisa diakomodir. Pemkab Rohil sendiri memberikan tenggat waktu penyerahan usulan hingga akhir minggu ini.
Hal itu diungkapkan Plt Sekda Rohil H Surya Arfan, Rabu (6/5) di Bagansiapiapi.
“Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPD akan segera diterbitkan, jadi sebelum itu keluar segeralah usulkan ke SKPD terkait,” kata Surya Arfan. Apabila lewat masa waktu yang ditetapkan maka usulan yang masuk tidak akan bisa diakomodir.
Untuk itulah diminta kepad SKPD dan semua pihak yang merasa ada program prioritas yang belum masuk dalam pembahasan Musrenbang yang agar diusulkan secepatnya.
“Memang setiap program melalui Musrenbag, namun tahun sebelumnya bisa masuk belakangan, kalau mulai tahun 2016 nanti tak bisa lagi,” jelasnya.
Sekda menambahkan, hal ini juga berlaku untuk bantuan sosial (Bansos) dan hibah untuk tahun 2016 harus sudah diajukan prosalnya dalam minggu ini paling lambat. “Bagi organisasi yang tidak tercantum dalam APBD 2016 maka tidak dapat dilayani untuk diberikan bantuan,” tegas Sek-da.
Perlu diketahui bahwa RKPD merupakan dokumen penting dalam penyusunan RAPBD, yang merupakan dasar dalam penyusunan KUA PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Legislatif (DPRD).
“Perlu juga diingatakan ketentuan ini termasuk bagi Organisasi Kemasyarakatan (ormas), organisasi profesi khususnya yang berdomisili di Rohil,” pungkas Sekda.***