Riaumandiri.co - Terhitung sejak hari ini, Senin (10/7), akan dimulai Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 sampai pada 23 Juli 2023 mendatang. Ops kali ini akan berlangsung dua pekan kedepan di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut bahwa ops ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondisi lalulintas yang tertib serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Kita mengedukasi kepada masyarakat supaya tertib berlalulintas, kita akan melihat pada saat dan setelah ini (operasi). Kta harapkan setelah operasi ini akan tertib," kata Kombes Pol Jefri seusai giat apel Ops Patuh lancang Kuning 2023 di Mapolresta Pekanbaru.
Ada 90 personel dari Polresta Pekanbaru yang ditugaskan dalam ops kali ini, aparat kepolisian tidak sendirian dalam giat ini, nantinya akan dibantu dari pihak TNI serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Disamping itu, kata Kombes Pol Jefri, para pelanggar nantinya akan ditindak oleh petugas jika pelanggaran itu masuk dalam kategori apa yang disasarkan dalam ops patuh ini. Tidak akan ada aroma-aroma pungutan liar dalam penindakannya.
"Sudah saya tekanan tidak akan ada (pungutan liar), kalau ada silahkan laporkan. Saya sudah ingatkan lantas untuk tidak memanfaatkan momen ini. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua (tidak ada bayar ditempat)," jelasnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memulai adanya peluang pungutan liar tersebut, jangan sampai menawarkan pembayaran tilang ditempat kepada petugas. "Dan jangan pula masyarakat yang mau lagi, jangan minta tilang di tempat juga," tegasnya.
Ada dua metode yang diterapkan selama ops patuh ini, yakni petugas mobil serta petugas stationer. Petugas mobile nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.
Sedangkan petugas stationer, akan berdiam di suatu tempat, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang. "Tentunya ada penindakan secara hukum misalnya tilang, dan juga tindakan secara perusiaf berupa menegur," pungkas Kombes Pol Jefri.