RIAUMANDIRI.CO- Pengusutan dugaan korupsi di Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru difokuskan pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 kemarin. Saat ini pengusutan masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, pengusutan perkara dilakukan Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa itu berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Salah satunya dengan menurunkan dan meminta keterangan ahli konstruksi untuk menghitung fisik bangunan sesuai fakta di lapangan. "Sementara menyelesaikan itu dulu," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Senin (3/7).
Selain itu, kata Imran, pihaknya juga telah melakukan pra ekspos ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Tinggal memvalidasi keterangan ahli," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Dalam tahap penyelidikan ini, Tim Penyelidik juga telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Adapun jumlahnya mencapai belasan orang.
Mereka yang diklarifikasi ini, merupakan dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait juga rekanan. "Kita sudah klarifikasi 14 hingga 15 orang," sebut Imran.
Dari data yang dirangkum, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.
Berikutnya pada tahun 2018 dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.
Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya. Hingga kini masjid tersebut tak kunjung dipakai. Informasinya hingga kini proyek itu belum dilanjutkan.
"Kalau di kami ini, kita fokus (pengusutan) di anggaran tahun 2021," tegas Imran Yusuf.
Kejati Riau sendiri sebelumnya pernah mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan masjid. Yaitu, Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan.
Untuk kasus yang disebutkan terakhir, Korps Adhyaksa itu telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Keempatnya diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)