RIAUMANDIRI.CO - Imbas Arab Saudi yang mengubah aturan perjalanan ibadah haji tahun depan, Komisi VIII DPR RI akan segera melakukan percepatan pembentukan Panja Haji.
Perubahan aturan tersebut yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina. Bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak pada musim haji 1445 Hijriah/2025 Masehi bisa lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.
"Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya, kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji. Mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, di Mekkah, Arab Saudi (2/7/2023).
Artinya kata Maman, DPR akan lebih proaktif, karena ada kekhawatiran kalau kita agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat.
Menurut Politisi PKB ini, kebijakan baru ini tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena kalau pemerintah punya bargaining position yang kuat dan juga tentu dana yang cukup, hal ini bisa teratasi.
"Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi ya. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana. Apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget, maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat," pungkas Maman.
Legislator Dapil Jabar IX ini menambahkan, perubahan aturan ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, dari awal DPR sudah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama bahwa liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji ini akan betul-betul membuat Indonesia harus lebih sigap dan lebih tanggap untuk memperjuangkan pelayanan terbaik buat jemaah haji Indonesia. (*)