RIAUMANDIRI.CO- KPKNL Pekanbaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Lelang Barang Milik Negara (BMN) [MF2] dan Sosialisasi Antikorupsi yang dihadiri pengguna layanan serta dimeriahkan dengan sesi Lelang Konvensional Produk-produk UMKM bertajuk Gemilang UMKM.
Kegiatan ini dilaksanakan[MF3]
dalam rangka memberikan layanan prima
kepada pengguna layanan, khususnya para Pengelola BMN di 7 kota/kabupaten wilayah
kerja KPKNL Pekanbaru yaitu Kota
Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Wahyu Prihantoro yang menyampaikan sejarah
lelang dari budaya melayu yang bertransformasi ke dalam proses bisnis DJKN yang
menyesuaikan perkembangan zaman dan bernafaskan integritas. Layanan lelang
sendiri diwujudkan dalam semangat Antikorupsi yang transparan, adil, dan
akuntabel.
Melalui sosialisasi Antikorupsi ini,
Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita selaku narasumber menyampaikan bahwa
seluruh layanan yang diberikan oleh KPKNL Pekanbaru merupakan layanan yang
bebas dari korupsi dan gratifikasi.
Wanita kelahiran Bukittinggi ini
mengingatkan kepada pengguna layanan agar tidak memberikan gratifikasi sebagai
bentuk apresiasi sekaligus mengingatkan kepada seluruh pemberi layanan agar tidak
segan menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun.
Gebyar Lelang produk UMKM yang
diselenggarakan dalam 3 sesi, merupakan bentuk dukungan pemberdayaan UMKM.[MF4]
Selain itu kegiatan ini juga mewujudkan kampanye program Bangga Buatan
Indonesia.
Lelang UMKM yang dilakukan secara
konvensional ini menjadikan suasana meriah dan hangat saat para peserta lelang
yang hadir di Balai Diklat Keuangan Pekanbaru melakukan penawaran dengan cara
mengangkat bendera penawaran dan bersaing dengan penawar lain, hingga tercapai
harga tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sebanyak dua puluh satu lot
lelang produk UMKM yang dilelang pada Gemilang UMKM kali ini berhasil
membukukan pokok lelang senilai Rp6.355.000,00 dari nilai limit senilai
Rp4.610.000,00.
Diharapkan melalui kenaikan nilai limit tersebut, produk UMKM yang dipasarkan melalui metode lelang ini dapat memberikan alternatif pilihan transaksi dan sarana pemasaran produk bagi pelaku UMKM.