RIAUMANDIRI.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menyerahkan hasil dari verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Riau dan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Hasil itu diserahkan pada Sabtu (24/6) di ruangan pertemuan KPU Riau, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dihadiri oleh Liaison Officer (LO) bakal calon anggota DPD dan Partai Politik tingkat Provinsi Riau serta perwakilan instansi terkait diantaranya Polda Riau, Bawaslu Riau, Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Disampaikan Ilham Muhammad Yasir menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi ini telah dilakukan pencermatan yang sangat teliti oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh KPU Riau.
“Proses verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau telah dilakukan secara teliti dan cermat oleh Tim Verifikasi KPU Riau sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” kata Ilham, Senin (26/6).
Setelah tahapan ini, jelas Ilham, adalah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tahapan ini akan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli nanti.
“Setelah diterimanya hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau, tahap berikutnya adalah Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ulasnya.
Dirincikan Ilham, masih ada bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik itu dari bacalon DPD Dapil Riau maupun bacalon DPRD Provinsi Riau, mayoritas dinyatakan TMS.
"Dari 29 bacalon DPD ada 5 sudah MS (Memenuhi Syarat) tidak perlu lagi perbaikan. Sedang dari parpol ada 18 bacaleg yang sudah MS dari 1119 bacaleg," ungkapnya.
“Bagi tim bakal calon DPD maupun DPRD Provinsi Riau yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait hasil verifikasi administrasi yang diterima, dapat bertanya langsung kepada tim helpdesk pencalonan KPU Riau,” kata Ilham menyudahi. (Mal)