RIAUMANDIRI.CO- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) memberikan keterangan terbaru terkait oknum Pegawai Pajak yang diduga memiliki harta yang tak wajar. Harta tersebut disinyalir diperoleh dari adanya Wajib Pajak yang menyetor secara tunai, namun tidak disetorkan ke Kas Pajak.
Adapun oknum tersebut berinisial W. Dia merupakan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau.
Dikatakan Ketua Umum (Ketum) DPN PETIR Jackson Sihombing, dari investigasi pihaknya, W diduga memiliki harta yang banyak, yang dinilai tak wajar.
"Periksa Wajib Pajak yang diduga disetor ke W secara langsung atau cash pada tahun 2017-2018. Yaitu, pada saat dia menjabat sebagai Account Representative (AR) di DJP Wilayah Riau. Kami menduga, oknum pegawai pajak itu terima setoran dari Wajib Pajak, yaitu lima perusahaan besar di Riau," ujar Hombing, Minggu (25/6).
Sebelumnya, Jackson pernah mengatakan di dalam LHKPN periodik tahun 2022, harta milik W mencapai Rp4,6 miliar. Tapi di luar LHKPN tersebut, kata Jackson, hartanya lebih dari itu.
"Ada tiga rumah mewah yang dimilikinya. Kita duga tidak dilaporkan ke LHKPN. Kalau ditaksir mencapai Rp20 miliaran, itu di luar LHKPN," sebut Jackson.
Jackson menguraikan, pendapatan harta yang tidak wajar tersebut mendapat sorotan pihaknya untuk mendalami dan akan melaporkan ke penegak hukum.
"Kalau kita include dengan gaji dan tunjangan paling berkisar Rp20 jutaan. Ternyata di luar dugaan, beberapa lokasi tempat asetnya sudah kami telusuri dan buktinya sudah kita dapatkan," sebut Jakson.
"Pasti segera kami laporkan ke KPK darimana dia mendapatkan aset sebanyak itu. Sementara, kita dapat informasi orang tuanya seorang pensiunan guru," sambungnya.
Dalam LHKPN dengan tanggal penyampaian atau jenis laporan tahun 27 Februari 2023 / Periodik 2022, oknum pegawai pajak berinisial W bertugas di Kementerian Keuangan DJP Kanwil Riau. Pegawai tersebut diketahui bertugas di Bidang Eksekutif dengan jabatan Penelaah Keberatan.
Dalam LHKPN, pegawai pajak tersebut memiliki tanah dan bangunan seluas 1.228 M2/500 M2 di Kota Pekanbaru dengan Nilai Harta Rp3.801.000.000. Kemudian tanah seluas 303 M2 dengan Nilai Rp303.000.000.
Lalu tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000, tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 599 M2/960 M2 dengan nilai aset Rp340.000.000, tanah seluas 269 M2 dengan nilai aset Rp100.000.000, tanah seluas 614 M2 dengan nilai aset Rp180.000.000 dan tanah seluas 97.000 M2 dengan nilai aset Rp350.000.000.
Serta alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha NMax, mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai aset Rp350.000.000 serta mobil Honda HR-V CVT minibus tahun 2022 dengan nilai aset Rp 380.000.000. Total aset di dalam LHKPN yang dilaporkan Rp4.625.822.435.
Dikonfirmasi terpisah, W membantah semua tudingan itu. Menurut W, dirinya telah melaporkan seluruh asetnya ke KPK sebagaimana tertuang dalam LHKPN.
"KPK telah mengumumkan daftar harta pejabat yg melaporkan LHKPN. Saya sudah melaporkan semuanya. Semua dapat mengkroscek harta yang saya laporkan tersebut," ungkap W melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sementara itu, terkait tudingan adanya setoran pajak secara langsung kepada dirinya, itu juga dibantah W. "Wajib Pajak langsung menyetorkan kewajiban perpajakannya melalui bank persepsi. Tidak dibenarkan menerima setoran dari Wajib Pajak," pungkas dia.(Dod)