PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis tahun 2012, terus berlanjut. Tak tanggung-tanggung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menetapkan lima orang tersangka baru.
Dari kelima tersangka tersebut, dua orang masih merupakan anggota aktif DPRD Bengkalis periode 2014-2019, sedangkan dua lainnya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Selengkapnya lihat tabel, red).
Dengan demikian, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah terlebih dahulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/5), kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," lanjut Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.
Terhadap kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, belum lama ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena dinilai belum lengkap. Saat pengembalian berkas, jaksa dari Kejati Riau juga memberikan sejumlah petunjuk (P-19) dengan harapan penyidik Polda Riau segera melengkapi berkas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis (23/4) lalu, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. ***