RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
”Tentu saja ada mekanisme di DPR harus dilakukan. Jadi tidak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.
Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.
Adapun terkait RUU Kesehatan bahwa RUU omnibus law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya.
“Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.
Meski demikian, Puan menyadari urgensi kedua RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan.
”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.
Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan disahkannya RUU Kesehatan di Rapat Paripurna.
”Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan, kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan. Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” tutupnya. (*)