PEKANBARU (HR)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyita sebuah ruko yang diduga milik mantan anggota DPR RI, Nazaruddin, yang berada di areal Sudirman City Square di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (7/5) sore. Ruko berlantai tiga yang juga kantor Tunas Baru Grup (TBG) itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nazaruddin.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, begitu sampai ke lokasi, sejumlah penyidik lembaga antirasuah itu langsung memasuki kantor. Kedatangan penyidik KPK tersebut, sontak membuat beberapa karyawan yang masih berada di dalamnya, jadi kaget.
Mereka juga tidak memperkenankan awak media untuk masuk lebih jauh ke dalam perusahaan tersebut. Beberapa menit, dua penyidik langsung keluar dengan membawa dua lembar stiker segel lengkap dengan cap KPK.
Pada egel tersebut bertuliskan Bahwa Sesuai Surat Perintah Penyitaan No : Sprin.sita-04/01/II/2012 tanggal 6 Februari 2012, Sprin.Sita-20/01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012, Sprin.sita-30/20-23/04/2013 tanggal 9 April 2013, Sprin.Sita-37/20-23/04/2013 tanggal 17 April 2013, bangunan dan tanah telah disita KPK.
Kepada sejumlah awak di lokasi, salah seorang penyidik lembaga antirasuah tersebut menyatakan kalau proses penyitaan itu terkait dugaan perkara TPPU yang menjerat Nazaruddin. "Di Riau sendiri banyak asetnya. Saya lupa berapa (jumlahnya)," ujar salah seorang penyidik saat menempelkan cap segel KPK.
Periksa Saksi
Sebelumnya, penyidik berencana memeriksa dua saksi di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Pattimura. Namun, dua saksi dimaksud tidak datang meski penyidik sudah menunggunya sejak pagi.
Di SPN sendiri, terlihat lima orang penyidik berada di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian. "Dua orang yang dipanggil. Namun setelah kita tunggu, yang bersangkutan batal hadir. Kita sudah tunggu sampai pukul 13.00 WIB," ujar salah seorang penyidik, yang tak mau menyebutkan namanya.
Meski begitu, penyidik memastikan bahwa mereka adalah dari kalangan birokrat dan satu lagi dari kalangan swasta.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik KPK sudah tiga hari berada di Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan untuk mengusut sejumlah saksi terkait kasus TPPU Nazaruddin.
"Sudah tiga hari. Sudah enam saksi. Untuk hari ini kita panggil dua orang," kata priharsa.
Lebih lanjut, Priharsa menerangkan kalau untuk sementara waktu beberapa penyidik KPK menginap di Pekanbaru guna menyelesaikan penyidikan kasus Nazarudin tersebut. "Karena saksinya sebagian besar berdomisili di sana (Pekanbaru, red). Kalau kemarin ada Nazir Rahmat yang diperiksa," pungkas Priharsa.
Nazaruddin, yang merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Pasal yang disangkakan terhadapnya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan "fee" Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Diperiksa
Sementara itu, penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat Nazarudin. Keduanya adalah M Nasir, dan Rita Zahara. Meski telah dijadwalkan, saksi M Nasir datang terlambat ke lokasi pemeriksaan yang menumpang di ruang Kampar, Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru.
M Nasir yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut diketahui datang pada pukul 13.30 WIB, sesaat sebelum penyidik meninggalkan lokasi pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pemeriksaan, seharusnya M Nasir diperiksa pada pagi hari.
"Dia datang siang jam satu lebih. Itu waktu penyidik sudah mau pulang. Langsung ditolak penyidik. Dia sempat ngotot minta diperiksa saja, tapi penyidik tidak mau, karena datang melampaui jadwalnya jauh sekali," ujar salah seorang sumber yang saat itu berada di lokasi pemeriksaan.
Ternyata pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, M Nasir sempat mengirim utusannya, seorang sopir menemui penyidik yang telah menunggunya di Ruang Kampar, SPN Pekanbaru.
"Pagi tadi yang gendut itu supirnya datang, mungkin disuruh Nasir dia, tidak tahu juga apa yang disampaikan," lanjut sumber tersebut.
(dod, bbs)