RIAUMANDIRI.CO - Personil Polsek Minas bekerjasama dengan Personil Polsek Tualang, meringkus dua orang pria pelaku pencurian dan pemberatan, yang dilakukan disalah satu bengkel di Jalan Lintas Perwang - Minas Kilometer 4, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kedua tersangka yang telah diamankan Polisi diketahui berinisial DW (26) dan RHS (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, dijelaskan Kapolsek pada Ahad (18/06/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pemilik bengkel atas nama Hasan (26), datang ke Polsek Minas melaporkan kehilangan sejumlah dagangan dan peralatan bengkel miliknya.
Dalam laporannya Hasan menjelaskan, pada Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 06.00 WIB, adiknya bernama Haswan (18), ia hendak membuka bengkel dan terkejut melihat pintu sudah terbuka dan ada bekas congkelan engsel pintu ataupun telah dibongkar orang tidak dikenal.
Saat diperiksa saat itu Hasan dan adiknya mengetahui telah kehilangan alat-alat dan spar part bengkel berupa berupa 10 liter oli merek Federal, 2 botol oli merek MPX, 4 kaleng oli merek Union, 2 botol oli merek Eva lupp 2t, 4 botol oli merek Euro, 2 botol oli merek SGO, 2 botol oli merekFederal Resing, 2 botol oli merek Eva Lupp pro, 1 unit mesin rumput merek tanika, 1 unit mesin chain show merek pawerindo, 1 unit travo las, 1 unit inpact merek JLD, 1 unit mesin gerinda, 1 buah bor tangan merek RIU, 2 buah ban sepead motor merek primax ukuran 175 dan 170, sparepart gigi tarik sepeda motor sebanyak 3 set, kanvas cakram sebanyak 10 pcs dan barang titipan orang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 tanpa No pol diketahui milik Ririn.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan kurang lebih senilai Rp 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka.
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan menginformasikan kewilayah Hukum jajaran Polres Siak.
"Kemudian berdasarkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Minas adanya curat bongkar bengkel diduga pelaku mengarah ke perawang, atas kerja sama info tersebut team opsnal Polsek Tualang lakukan lidik keberadaan pelaku curat tersebut dan kemudian diduga pelaku tersebut diketahui berada di Jalan Hang Tuah Kilometer 3 Gang Makmur Kampung Tualang, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Tualang," ulasnya.
Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Setelah didapat bukti petunjuk dan keberadaan pelaku, selanjutnya tim opsnal yang pimpinan oleh AKP Adi Susanto mengamankan 2 orang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana Curat di wilayah Kecamatan Minas," ungkapnya.
Kemudian 2 orang pelaku yang diamankan tersebut dibawa ke Polsek Tualang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Minas untuk di proses lebih lanjut.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit mesin rumput merek tanika, 1 unit mesin chain show merek pawerindo, 1 unit travo las, 1 unit inpact merek JLD, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 tanpa No pol," ulasnya.
Kapolsek Minas juga tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Tualang yang sudah membantu pengungkapan perkara ini.
"Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Minas, terhadap para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," Pungkasnya.