RIAUMANDIRI.CO- Upaya Benny Sukma Negara untuk lolos lebih cepat dari jeratan hukum dimentahkan majelis hakim. Eksepsi yang diajukan oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu ditolak.
Benny merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Dia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru awal Juni 2023 kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Atas dakwaan itu, Benny melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut juga telah disampaikan majelis hakim.
"Tadi sidang dengan agenda putusan sela," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (14/6).
Putusan sela disampaikan pada sidang yang digelar secara virtual. Dimana Benny mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Eksepsi ditolak," sebut Rionov.
Masih dalam sidang tersebut, kata Rionov, majelis memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang berikutnya akan masuk dalam tahap pembuktian. Untuk itu, sebut Rionov, majelis hakim memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi.
"Lanjut pemeriksaan saksi agenda persidangan berikutnya," imbuh mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
"Total saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) sekitar 20-an orang, termasuk ahli," sambungnya memungkasi.
Tim JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa Benny Sukma Negara dengan pasal berlapis. Yaitu, Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.
Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.(Dod)