RIAUMANDIRI.CO - DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (13/6/2023) memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU).
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"pakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna. Kemudian dijawab kata setuju oleh anggota Dewan yang hadir.
Diketahui, perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 8 Juni 2023 yang meminta perpanjangan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa persidangan I yang akan datang. (*)