RIAUMANDIRI.CO- Andry Darma Irawan viral di media sosial karena menyebut telat menyetor sejumlah uang kepada pimpinannya. Buntut dari celotehan oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu, 8 orang telah diamankan pada penempatan khusus (patsus).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kompol P (Petrus Hottiner Simamora,red) bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus (diamankan di tempat khusus, red) sejak (Rabu) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (11/6). Dikatakan Nandang, 8 orang itu dipatsus untuk 30 hari ke depan.
Kabid menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Dia adalah mantan pimpinan dari Bripka Andry.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," sebut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.
"Bripka A hingga saat ini telah meninggalkan tugas," lanjut dia.
Pada umumnya, kata Kabid, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja, sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, sebut Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau telah menetapkan Bripka Andry sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini (Bripka Andry) tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," imbuh perwira menengah Polri dengan 3 melati di pundaknya itu.
Dalam kesempatan itu, Nandang menyampaikan bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry senilai Rp650 juta ini.
"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," tegas Kombes Nandang.
Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
"Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid.
Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutup Kombes Nandang.
Andry sendiri sebelumnya mencurahkan isi hatinya di media sosial dan viral terkait mutasi dirinya meskipun kerap 'menyetor' ke Komandannya. Kendati begitu dia tetap dimutasi dari tempat tugas sebelumnya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau.
Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan07.2, dia memaparkan terkait dengan sejumlah setoran uang. Bripka Andry membeberkan sejumlah bukti percakapan dan bukti transfer uang.
Kepada awak media, Andry membeberkan alasan dirinya mengungkap hal ini. Itu dia lakukan karena selama ini merasa tidak dianggap selama ini.
"Sudah 15 tahun saya berdinas, niat saya pribadi memposting hal tersebut agar tidak ada lagi Andry seperti saya yang diperlakukan begitu," ujar Bripka belum lama ini.
Menurut Andry, dia telah melakukan semua perintah dari atasannya, tapi tetap diperlakukan tidak adil. "Namun saya tetap dibuang, hasil selama ini tidak dipandang. Mungkin ada juga yang tidak suka sama saya," sebut Bintara tersebut.
Sebelum mengunggah postingan di akun Instagram miliknya, Andry sudah memikirkan segala resikonya. Dan siap menerima segala resiko terburuk sekalipun.
"Rasa takut pasti ada, lihatlah serangan komentar di postingan kepada saya, itu sudah mewakili semuanya," ungkapnya.
Selain dirinya, kata Andry, sejumlah personel lainnya yang juga memberi setoran kepada Kompol Petrus, Hottiner Simamora. Kompol Petrus merupakan mantan komandannya saat bertugas dalam Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala.
"Awalnya saya mencoba membuat laporan ke Polda, terus saya hubungi nomor Kapolda yang ada TikTok, dibalas sama beliau," kata dia seraya mengatakan, dirinya kemudian dihubungi pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan membuat janji untuk bertemu di Mapolda Riau.
"Terus saya sampaikan semua ke Propam, karena diminta ceritakan yang saya rasakan selama bertugas di sana," ungkapnya.
"Jadi ada 6 anggota lain senior saya yang turut menyetor, namanya freelance. Setahu saya, satu orang membayar Rp5 juta, dengan gratifikasi (keuntungan,red) bebas dinas. Hanya ikut apel pagi Rabu dan Jumat," ujar Andry.
Namun, Andry bingung, kenapa mereka tidak ikut dimutasi. "Saya tidak mau berasumsi, semua yang saya sebutkan ada buktinya," imbuhnya.
Kembali ke persoalan setoran yang dilakukannya. Untuk mendapatkan uang, Andry juga kerap membongkar tabungan istrinya.
"Karena saya sering diminta uang. Kadang Rp40 juta, Rp15 juta, kemana saya carikan secara cepat. Terpaksa gunakan uang tabungan kami," katanya.
"Maklum la tabungan suami istri, Alhamdulillah istri saya percaya, karena tugas dan perintah komandan, untung istri saya mengerti," sambungnya.
Setelah memakai uang tabungan, nantinya baru diganti lagi dengan mencari dari rekanan yang sudah diperintahkan oleh komandan.
"Uang terkumpul itu dari rekanan, yang diperintah dari Danyon saya," pungkas Bripka Andry.(Dod)