TELUK KUANTAN (HR)-Asisten I Setdakab Erlianto menjelaskan SK Pokja sudah diserahkan ke SKPD termasuk Dinas Bina Marga untuk melakukan proses lelang pada masing-masing SKPD.
Sementara keterangan Dinas Bina Marga justru menjelaskan paket lelang sudah masuk Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, namun belum bisa dilakukan lelang karena belum menerima SK Pokja.
"Sebagian kegiatan sudah dilelang dan sudah ada yang berjalan," kata Asisten I Setdakab Erlianto, Kamis (7/5).
Sampai Kamis (7/5), Dinas Bina Marga mengaku masih menunggu SK Pokja. "Belum bisa dilakukan lelang, kita masih menunggu SK Pokja," kata pegawai Dinas Bina Marga Bidang Jalan dan Jembatan.
Tahun ini kegiatan lelang akan dilakukan secara elektronik melalui LPSE. Meskipun semua paket bidang jalan dan jembatan sudah masuk layanan ULP, namun belum bisa dilelang terkendala SK Pokja. (rob)