RIAUMANDIRI.CO- Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan. Namun, pembuangan sampah telah dialihkan dari TPA 1 ke TPA 2 Muara Fajar sejak lahan itu digunakan pada 2019 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, TPA 2 Muara Fajar di Jalan Lele, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai. TPA ini beroperasi 2 Januari 2019.
"Luas TPA 2 Muara Fajar sekitar 5 Hektare (Ha). Luas lahan landfill 30.000 meter persegi. Pencatatan otomatis komputerisasi (aplikasi khusus TPA). Jembatan timbang berfungsi dengan baik," kata Hendra, Jumat (9/6).
Jumlah sumur pantau 2 buah. Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) berupa kolam pengendapan dan proses biologi serta proses kimia masih berfungsi dengan baik dan terawat. Uji Lindi dilakukan sekali setahun.
"Sampah masuk 243.301,71 ton per tahun," ucap Hendra.***