RIAUMANDIRI.CO- Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengaku telah mengetahui perihal viralnya pengakuan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang menyetor uang total Rp650 juta ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora. Wakapolri itu menegaskan, kasus ini akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Komjen Gatot usai menghadiri peresmian masjid dan pondok pesantren di Riau, Kamis (8/6). Saat itu dia didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
"Itu sudah, sudah ditangani. Sudah di Propam. Sekarang diproses nanti akan dilakukan sidang. Sudah ditangani," ujar Komjen Gatot.
Dikatakan dia, saat ini proses tengah berjalan. Semua pihak terkait juga sudah dimintai keterangannya.
"Sudah, sudah (dimintai keterangan). Pak Kapolda lapor ke saya, semuanya sudah dilakukan satu penyidikan tentunya melalui Propam," kata dia.
"Siapa-siapa yang terlibat sudah diperiksa, nanti tentunya akan ada proses. Mungkin sidang kode etik atau sidang lainnya," sambung Wakapolri.
Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya. Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Terkait masalah ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, juga telah mengeluarkan pernyataan tegas. Jenderal bintang dua itu mengungkap akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran atau bahkan yang menjurus pada perbuatan melawan hukum.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," ungkap Irjen Iqbal belum lama ini.
Kompol Petrus sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil). Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Irjen Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.
"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," tegas mantan Kadiv Humas Polri itu.
Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andry sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
"Bripka AD (Andry, red) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," imbuhnya Kapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, jika hal ini tiba-tiba muncul dan viral usai diunggah oleh Andry di akun media sosial pribadinya. Bripka Andry sendiri, kata dia, sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.
"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," terang Johanes.
Sementara itu, komandan yang dimaksud Andry yang diduga menerima setoran, yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Pelopor.
"Kompol Petrus sudah dicopot mulai Maret dalam rangka pemeriksaan," ungkap Kabid Propam.
Diterangkan Johanes, Bripka Andry tak terima dimutasi. Padahal, ini merupakan mutasi rutin setiap 6 bulan sekali. Total ada 38 orang yang dimutasi. Johanes turut menyatakan, Bripka Andry diduga punya utang di bank dan beberapa lainnya.
Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan07.2 , Bripka Andry memaparkan terkait dengan sejumlah setoran uang kepada komandannya.(Dod)