RIAUMANDIRI.CO- Tiga orang pria diamankan oleh pihak kepolisian pada awal pekan ini, mereka terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Indonesia ke Negara Malaysia melalui perairan Bengkalis.
Ketiga diduga pelaku ialah berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24) serta HM (39), mereka ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (8/6), menjelaskan bahwa ketiga diduga pelaku ini tertangkap disaat hendak menyelundupkan 28 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) menggunakan visa wisata.
Pada awalnya, 28 PMI tersebut tersebut diamankan saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Dari keterangan 28 PMI itu mengaku bahwa mereka dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24)," kata Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp.500 ribu untuk setiap kegiatan," terang Mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tim melakukan pengejaran keesokan harinya Selasa (06/06) tim Polres Bengkalis di back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," sambung Kombes Nandang.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kabid, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata,” jelas Kombes Pol Nandang.
Usai berhasil mengamankan 2 orang tersangka, tambah Kabid, Rabu (07/06) pagi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).
"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 Wib, dibantu oleh pihak AVSEC Bandara SSK II Tim berhasil Mengamankan Pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hendak akan melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 per PMI.
"Menurut pengakuan pelaku HM (39) ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.
Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara. (Mal)