RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPR RI Christina Aryani mendukung restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikendalikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mendukung restrukturisasi satgas ini. Ini juga membuktikan Indonesia sangat serius memberantas TPPO karena perlu diakui masalah paling menonjol di lapangan menyangkut aspek penegakan hukum yang tidak maksimal," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6/2023).
Menurut dia, keputusan Presiden memerintah Listyo Sigit sebagai ketua pelaksana harian Satgas Pemberantasan dan Pencegahan TPPO juga merupakan langkah yang tepat karena dapat mengoptimalkan penegakan hukum ke depannya.
Christina pun menilai melalui restrukturisasi tersebut, Pemerintah dapat memiliki peta jalan yang baik dalam memastikan pemberantasan TPPO maksimal.
“Nah, sekarang kami tunggu keseriusan, sejauh mana langkah penegakan hukum benar-benar dilakukan, termasuk memastikan tidak ada lagi aktor-aktor negara yang ikut terlibat. Jika tetap ada, langkah tegas perlu untuk diambil," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Christina mengaku prihatin terhadap kondisi banyaknya jumlah korban TPPO. Bahkan beberapa di antara korban itu kembali ke Tanah Air dalam kondisi meninggal.
"Merujuk data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tidak kurang 1.200 jenazah PMI dipulangkan ke Tanah Air selama 3 tahun terakhir. Soal TPPO, ini memang amat serius yang butuh perhatian dan komitmen kuat semua pihak," ucap dia.
Christina meyakini di bawah kendali Listyo Sigit, upaya pemberantasan TPPO bisa secara optimal. Meskipun begitu, dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan TPPO tetap harus memperhatikan aspek lain, yakni pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam kerja sindikat perdagangan orang tersebut.
"Momentum ini harus kita manfaatkan. Sinergi harus dikuatkan di tengah komitmen Presiden yang kuat. Kami di DPR akan mendukung penuh upaya tersebut sehingga makin optimal," ujar dia. (*)