RIAUMANDIRI.CO- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Indra dihukum 7 tahun penjara dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Iya. Sudah putus. Pembacaan vonisnya Senin sore kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/5).
Dikatakan Ade, sidang tersebut digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting berada di ruang sidang bersama Penasihat Hukum terdakwa. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.
"Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," sebut Ade.
Dalam pertimbangan putusannya, kata Ade, majelis hakim menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk itu, Indra Muchlis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. "Uang pengganti tidak ada," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Tim JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. "Kita pikir-pikir," tegas Ade
Maulana.
Sebelumnya, Tim JPU menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Beda dengan majelis hakim, JPU menuntut Indra Muchlis membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 subsidair 4 bulan kurungan.
"Kita lapor dulu ke pimpinan. Apakah banding atau terima. Soalnya dalam putusan hakim tidak tercantum soal uang pengganti," pungkas Ade.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan. perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor : 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Perbuatan rasuah itu berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.
Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan penjara.(Dod)