RIAUMANDIRI.CO- Belakangan ini, santer terdengar maraknya kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru. Hal ini membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Ilyas Husti angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Dia, meminta agar keberadaan perlaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) ini segera ditindak tegas dan penegakan hukum yang jelas. Tujuannya agar ada efek jera bagi pelaku yang masih menjalankan aktivitas itu meskipun sudah ada larangan dari pemerintah dan agama.
"MUI sejak 2014 mengeluarkan fatwa yang sifatnya mengikat yang harus dijalankan pemerintah, saat itu kita meminta agar ada pidana bagi pelaku LGBT ini," kata Ilyas Husti, Senin (28/5/2023).
Penegakan hukum apa yang harus dilakukan kata Ilyas Husti, sesuai dengan visi daerah baik itu di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
"Harus dibuat jera mereka dengan penegakan hukum. Dasarnya melanggar fatwa agama. Kalau tidak ada penegakan hukum maka akan berkembang," jelasnya.
Ilyas Husti mengatakan, orang-orang dengan LGBT ini, sebenarnya bisa dideteksi dari lingkungan masing-masing makanya harus kompak semua lapisan masyarakat.
"Semua harus bergerak, jangan dibiarkan peluang bergerak dan berkembang bagi mereka, kita takut dampak murka Tuhan yang tidak pilih-pilih, kita yang tidak tahu nanti bisa jadi terkena dampak murka Tuhan," tutup Ilyas Husti.