RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti maraknya kasus penipuan lowongan kerja ke luar negeri atau job scam yang kian hari memakan banyak korban Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk itu, Puan meminta Pemerintah melakukan upaya mitigasi mengingat hal ini semakin meresahkan karena tak sedikit yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Perlu ada langkah konkret yang diambil Pemerintah untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan terkait job scam ke luar negeri,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Kasus job scam ini banyak ditemukan di kawasan ASEAN di mana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipaksa bekerja untuk modus-modus kejahatan. Terbaru, ada 45 WNI dilaporkan menjadi korban perusahaan online scamming di Laos. Tanpa alasan yang pasti, paspor mereka ditahan oleh perusahaan walaupun mereka sudah berhenti bekerja.
Kemudian pekan lalu, sejumlah 53 WNI dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban scamming internasional di Filipina. Adapun kasus TPPO terhadap 26 WNI di Myanmar. Awalnya, mereka diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di Thailand. Ada juga 13 orang WNI yang disekap di Kamboja setelah menjadi korban TPPO.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga melaporkan, sebanyak 934 WNI menjadi korban penipuan perusahaan online scammer sejak Januari 2021 hingga September 2022.
Oleh karena itu, Puan berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif dan memprioritaskan keselamatan nyawa WNI serta segera mencari jalan keluar agar kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi.
“Ada banyak sekali warga kita yang menjadi korban job scam di luar negeri. Rata-rata berujung pada perdagangan orang dan mengalami kekerasan. Apa yang salah di sini? Kita harus bisa mencari akar permasalahannya sehingga dapat menemukan solusi dari hulu ke hilir,” tegas Puan.
Pemerintah baik kementerian maupuan lembaga seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) diminta untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan menyangkut PMI.
Sosialisasi sebagai bentuk edukasi perlu dimasifkan untuk memutus mata rantai sindikat penyalur PMI ilegal. Sosialisasi ini dilakukan agar para calon PMI dan seluruh masyarakat Indonesia harus mendapatkan kemudahan informasi mengenai perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi serta cara berangkat kerja ke luar negeri yang legal.
“Peran Pemerintah dalam memberi edukasi kepada masyarakat sangat penting. Gunakan berbagai saluran dan sarana untuk mensosialisasikan bahaya dari job scam sehingga warga kita lebih berhati-hati saat memutuskan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri,” papar Puan.
Penegak hukum juga harus berani memberi sanksi tegas bagi pelaku penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, termasuk dari oknum-oknum internal Pemerintah yang bekerja sama dengan para penyalur bodong sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur tegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan tersebut.
“Konstitusi juga sudah mengatur hak atas pekerjaan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tugas Negara memastikan warganya memperoleh pekerjaan yang layak di manapun mereka berada,” tukasnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta Pemerintah memberi perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di negara lain. Seperti kasus 30 WNI yang ditangkap di Malaysia karena terkait kasus judi online. Ada dugaan, mereka merupakan korban TPPO.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, imigrasi dan KBRI yang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memberi perlindungan kepada para WNI yang tengah berperkara hukum di sana. Penyelidikan apakah mereka korban TPPO harus dilakukan secara tuntas demi keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (*)