RIAUMANDIRI.CO- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terus menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Ditargetkan akhir bulan ini seluruh draft ranperda sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi. Dikatakan Husaimi, sejak awal pihaknya sangat mendukung penyelesaian ranperda tersebut. Karena akan ada banyak manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama yang berada di lokasi kawasan hutan.
"Ini bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata, kemudian kayu yang ada di dalamnya bisa dikelola BUMD dan ini bisa menjadi pendapatan daerah," ucap Husaimi.
Selama ini, kata dia, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat cenderung terabaikan karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itu, Dewan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepakat agar ranperda tersebut segera bisa disahkan dan diterapkan.
Diakui dia, ada banyak diskusi selama pembahasan ranperda. Sebab pihaknya tidak ingin ranperda tersebut kemudian hari disalahgunakan dan malah dimanfaatkan oleh perusahaan besar.
"Makanya diskusinya panjang. Kita tidak mau perda ini digunakan oleh pengusaha-pengusaha besar yang tidak bertanggung jawab," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Soal potensi pendapatan daerah, Husaimi menyebut bahwa pansus pernah melakukan simulasi terhadap salah satu BUMD. Dengan satu BUMD itu saja, daerah bisa menyerap PAD sebesar Rp30 miliar untuk satu objek kawasan hutan yang dikelola. Sedangkan menurut informasi yang ia peroleh, ada 60 daerah kawasan jasa yang ada di Riau.
"Seperti kawasan wisata yang hari ini dia masuk kawasan hutan, izinnya tidak bisa keluar. Insyaallah akan kami tuntaskan bulan ini. Masyarakat bisa berkreasi. Akhir bulan kita kirimkan ke Kemendagri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Riau telah membentuk Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau tahun 2022-2051. Pembentukan pansus dilakukan dalam forum Rapat Paripurna.
Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman, serta diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Agung Nugroho dan Hardianto. Rapat juga diikuti oleh puluhan anggota DPRD Riau serta unsur pimpinan lainnya dengan tatap muka secara langsung.
Dari Pemprov Riau, paripurna turut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan beberapa undangan lainnya.
Adapun pembentukan pansus disahkan dalam rapat. Dimana pembentukan ini sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada tanggal 28 November 2022 lalu. Dipercaya menjadi ketua pansus adalah yakni Parisman Ihwan, anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Pansus dibentuk dengan tujuan mendalami kajian tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau tahun 2022-2051.
Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, dengan adanya Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.
Menurut dia, kelestarian penting diperhatikan seiring dengan perkembangan situasi Riau terkini. Seperti pertumbuhan investasi, pembangunan dan lain sebagainya. Maka dari itu, agar pembangunan tetap berjalan dan lingkungan terjaga, perlu adanya dasar hukum yang memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan itu sendiri.(