PEKANBARU (HR) - Fauzan telah divonis. Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi anggaran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, dan divonis 5 tahun penjara.
Pembacaan vonis itu dilaksanakan pada sidang yang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa pada pekan kemarin. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Iya. Sudah vonis pada Kamis (25/5) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Minggu (28/5).
Dikatakan Rionov, majelis hakim menyatakan Fauzan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Fauzan divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan itu, kata Rionov, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. "Kita terima. Tuntutan kita sebelumnya 5 tahun 6 bulan, putusan 5 tahun. Kemudian pasal yang diterapkan hakim sama dengan tuntutan kita," terang Rionov.
Rionov berujar, hingga kini pihaknya juga masih terus mencari keberadaan Fauzan. "Masih kita cari, kita kejar terus sampai dapat," tegasnya.
Diketahui, dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.
Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.
Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.(Dod)